Guci, 09 September 2025 - Dalam rangka meningkatkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip good governance, Pemerintah Desa Guci telah melaksanakan kegiatan Agreed Upon Procedures (AUP). Kegiatan ini merupakan salah satu langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan AUP di Desa Guci diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Tegal yang bekerjasama dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) Sodikin Budhananda dan Wandestarido Semarang. Kegiatan ini melibatkan langsung auditor independen yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam melakukan pemeriksaan prosedur kesepakatan (AUP).
Proses pelaksanaan AUP di Desa Guci dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, tim auditor bersama Inspektorat Kabupaten Tegal melakukan koordinasi dengan perangkat desa untuk menyepakati ruang lingkup pemeriksaan. Ruang lingkup tersebut meliputi:
Setiap tahapan dilakukan dengan teliti, menggunakan prosedur yang telah disepakati, serta berpedoman pada prinsip independensi dan objektivitas.
Auditor dari KAP Sodikin Budhananda dan Wandestarido bertugas melakukan verifikasi, konfirmasi, serta penyusunan laporan hasil prosedur. Dengan pengalaman yang dimiliki, auditor independen ini diharapkan mampu memberikan rekomendasi yang tepat untuk perbaikan tata kelola keuangan desa.
Dari kegiatan AUP ini, diperoleh gambaran menyeluruh mengenai tata kelola keuangan di Desa Guci. Beberapa catatan penting dan rekomendasi telah disampaikan oleh tim auditor sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah desa.
Dengan adanya kegiatan AUP ini, Desa Guci semakin menunjukkan komitmennya dalam mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, hasil kegiatan juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa, sehingga partisipasi warga dalam pembangunan desa semakin meningkat.
Pelaksanaan Agreed Upon Procedures (AUP) di Desa Guci bersama Inspektorat Kabupaten Tegal dan KAP Sodikin Budhananda serta Wandestarido merupakan langkah maju dalam upaya mewujudkan desa yang bersih, transparan, dan berdaya saing. Kegiatan ini tidak hanya menjadi bentuk evaluasi, tetapi juga menjadi pijakan penting dalam membangun sistem pengelolaan keuangan desa yang lebih baik di masa mendatang.